Minggu, 20 Juli 2008

Kraksaan Tidak Punya Bioskop

KRAKSAAN - Jika berkeliling di kota Kraksaan, kita tidak akan menemukan gedung bioskop. Maklum saja, karena tempat menonton film di Kraksaan sudah tutup sejak tahun 90-an. Sehingga, bagi mereka yang ingin menikmati film, harus rela pergi ke luar kota. Atau menyewa VCD dan DVD.

Memang, Kraksaan tidak mempunyai gedung-gedung bioskop seperti kota-kota lainnya. Jangankan Cineplex yang gedungnya dilengkapi dengan sound THX dan ber-AC. Untuk bioskop kelas kecil pun tidak ada di kota baru ini.

Dahulu, Kraksaan mempunyai gedung bioskop. Namanya, Presiden, Teater Kraksaan dan Gembira Teater. Ketiganya terletak di pinggir jalan protokol, Jl Panglima Sudirman.

Namun, seiring makin menjamurnya VCD dan DVD, bioskop-bioskop itu rontok alias gulung tikar. Gedung bioskop Presiden, saat ini menjadi Supermarket Diva. Bioskop Teater Kraksaan yang ada di samping Hotel Sakura, sampai saat ini mangkrak. Sedangkan Gembira Teater, gedungnya menjadi areal pertokoan. "Kalau Teater Kraksaan, sepertinya menjadi sarang walet mas," kata Hari, warga Desa Kregenan.

Supriyadi, warga Jl Kartini Krakaan mengakui, bahwa anak muda Kraksaan tidak pernah menikmati gedung pertunjukan itu sejak tahun 90-an. "Sejak kecil, saya sudah tidak pernah nonton bioskop," terang Supriyadi yang sedang nongkrong di alun-alun.

Lain lagi dengan Rudi, teman Supriyadi. Menurutnya, anak muda Kraksaan hanya menonton film di televisi ataupun menyewa di rental VCD. "Kalau mau menonton film baru, ya mesti nyewa," ucap Rudi. Menurut Rudi, kota Kraksaan tidak mempunyai tempat hiburan yang banyak. "Paling-paling ngopi di pinggir jalan atau kafe," ucap Rudi.

Bangunan bioskop yang masih ada tinggal Gedung Teater Kraksaan. Menurut Ajib, warga Sidomukti, bioskop terakhir yang mati adalah Presiden. "Orang lebih memilih nonton VCD daripada ke bioskop," ucap Ajib.

Hal senada juga disampaikan Azul, warga Kraksaan lainnya. Karena tidak ada bioskop, banyak anak muda Kraksaan yang suka kongkow-kongkow di alun-alun. "Kalau bisa, Kraksaan juga punya bioskop," harapnya. (fun)

Kraksaan Layak Jadi Ibu Kota

FUIB Usulkan Perda Penetapan Ibu Kota Definitif
KRAKSAAN - Kraksaan sudah sangat layak dijadikan ibu kota Kabupaten Probolinggo. Dan karena itu, sudah harus mulai dilakukan langkah-langkah strategis untuk merealisasikannya.

Itulah benang merah seminar bertema "Pentingnya Kabupaten Probolinggo memiliki ibu kota yang definitif" yang digelar Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) di gedung Islamic Center, Kraksaan, kemarin.

Sekdaprov Jatim Soekarwo, pakar sosiologi FISIP Unair Bagong Suyanto yang dihadirkan sebagai pembicara, serta Kepala Pusat Kajian Komunikasi Surabaya Suko Widodo (moderator), dalam seminar tersebut tegas menyatakan dukungannya terhadap wacana menjadikan Kraksaan sebagai ibu kota Kabupaten Probolinggo.

Sejak awal acara, Suko yang terkenal juga sebagai salah satu tokoh dalam acara Republik Mimpi di Metro TV ini berusaha menyatakan dukungannya dengan cara jenaka. "Bupati Probolinggo ini memang antik. Dia adalah kepala daerah yang memiliki rumah sendiri, tapi memilik tinggal di pondokan orang lain," ujarnya saat memulai acara.

Dan, menurutnya, pilihan menjadikan Kraksaan sebagai ibu kota Kabupaten Probolinggo bukanlah pilihan yang salah. "Sudah sejak 15 tahun lalu, ketika melewati daerah ini saya selalu berpikir ini adalah daerah yang dahsyat," ujarnya.

Sebab itu, dengan berkelakar, Suko mengatakan bahwa seminar tersebut sebenarnya tidak perlu. "Buat apa masih diseminarkan lagi? Dulu, Kraksaan sudah menjadi ibu kota Probolinggo. Tinggal Pak Bupati menulis permohonan kepada gubernur untuk disampaikan kepada Mendagri, kan beres," ujarnya disambut tawa hadirin.

Suko menyatakan, kalau perlu pengajuan itu dibuat dan diajukan kemarin juga. "Hari ini adalah hari yang luar biasa. Sabtu Kliwon. Dalam perhitungan Jawa Sabtu nilainya 9, dan Kliwon nilainya 8. Jika dijumlahkan hasilnya 17. Indonesia merdeka pada tanggal 17, dan jangan lupa hari ini (kemarin, Red) adalah tanggal 17," ujar Suko. Hadirin pun langsung bertepuk tangan.

Hal senada juga dinyatakan Sekdaprov Soekarwo. Menurutnya, Insyaallah gubernur dan DPRD bakal setuju jika Kabupaten Probolinggo mengajukan Kraksaan sebagai ibu kota kabupaten definitif.

"Sesuai dengan konsep Sunan Ampel ketika membangun pusat pengembangan Islam dan pemerintahan. Beliau mengajak bicara Sunan Giri yang ahli pemerintahan dan Sunan Bonang yang ahli sosiologi dan kebudayaan. Tapi bukan berarti saya mengatakan bahwa hari ini saya menjadi Sunan Giri dan Pak Bagong sebagai Sunan Bonang," ujarnya sambil tertawa.

Dalam konsep itu, menurut Soekarwo, Kraksaan sudah layak menjadi sebuah ibu kota kabupaten. Konsepnya, pendapa bupati ada di utara alun-alun. Dan, masjid ada di sebelah baratnya. Pendapa di sini jangan dimaknai hanya sebagai rumah bupati.

"Pendapa adalah public sphere (ruang rakyat) untuk berkumpul menyatakan pendapat. Seorang pemimpin yang bijak, adalah sebelum protes, rakyatnya sudah dipanggil. Islamic Center ini adalah ruang rakyat," ujarnya.

Sementara, dengan cara yang agak berbeda Bagong mengungkapkan fakta lain perlunya Kraksaan menjadi ibu kota. Ia mengupasnya dalam tinjauan sosiologis otonomi daerah. Namun, ia tetap mengingatkan perlu adanya keseimbangan.

"Sebagai daerah yang sedang membangun, salah satu persoalan yang tengah dihadapi oleh Pemkab Probolinggo adalah belum dimilikinya ibu kota kabupaten yang definitif," ujar Bagong.

Namun, jangan sampai keinginan menjadikan Kraksaan sebagai ibu kota kabupaten terjebak pada sistem sentralistik. "Jangan hanya terjebak pada euphoria fisik. Perhatikan juga keseimbangan derajat sentralistik. Jangan puas hanya dengan melihat fisik dan permukaan. Jangan sampai karena ingin mengembangkan Kraksaan lalu melupakan Tiris, Krucil atau Sukapura," Bagong.

Khusus untuk persoalan itu, Bupati Hasan pun angkat bicara. Ia berjanji untuk menjalankan fungsi dan tugas pemerintahannya secara seimbang. "Saya berjanji menyeimbangkan hal itu. Itu memang tekad saya," janjinya.

Hasan juga menyatakan ingin menghidupkan kembali Pelabuhan Kalibuntu yang dulu sempat terkenal. "Dulu paman saya yang juga Bupati Probolinggo selalu lewat Pelabuhan Kalibuntu jika ke Surabaya. Siapa tahu dengan dihidupkannya kembali pelabuhan itu kita bisa membantu mengatasi kemacetan lalu lintas yang lewat jalur Porong," ujarnya.

Dalam forum dialog, Tauhid seorang warga Paiton berharap agar pemindahan ibu kota kabupaten menimbulkan efek positif bagi rakyat. "Percuma saja dipindah-pindah kalau pelayanannya masih sama. Misalnya saja pelayanan SIM masih mahal, banyak calo dan sebagainya," katanya.

Seorang peserta yang lain meminta agar kepindahan ibu kota Kabupaten Probolinggo bukan didasari karena bupatinya berasal dari Kraksaan. "Kalau seperti ini akan berbahaya. Sebab, bisa saja kalau suatu saat nanti bupatinya dari Krucil maka ibu kota Kabupaten Probolinggo akan pindah ke Krucil atau daerah-daerah yang lain," ujarnya. Hasan pun tertawa mendengar kalimat itu.

Dari seminar tersebut, FUIB berhasil merumuskan beberapa rekomendasi soal pemindahan ibu kota kabupaten Probolinggo ke Kraksaan. Humas FUIB H Yasin kepada Radar Bromo mengatakan, rekomendasi itu akan disampaikan kepada pemkab dan dewan setempat. "Ada enam rekomendasi yang kami hasilkan dari seminar tersebut," kata H Yasin kepada Radar Bromo, kemarin.

Pertama, lanjut Yasin, mengusulkan kota Kraksaan sebagai ibukota definitif kepada pemkab dan dewan. Termasuk FUIB juga mengusulkan membuat peraturan daerah (perda) penetapan kota Kraksaan sebagai ibu kota kabupaten.

"Terhadap beberapa aset kabupaten yang ada di kota Probolinggo, kami mengusulkan untuk dibuatkan memorandum of understanding (MoU) dengan pemkot," jelas dewan penasehat Yayasan Ishlahul Ummah Kraksaan ini.

Untuk realisasinya, FUIB mengusulkan selambat-lambatnya lima tahun dari rekomendasi ini dibuat. "Ini juga sesuai dengan kuisioner yang kami sebar kepada peserta seminar," terangnya.

Jika akhirnya ibu kota kabupaten ada di Kraksaan, maka pihaknya juga menyarankan wilayah barat kabupaten dijadikan sentra ekonomi agribisnis dan industri. "Dan saat ini, beberapa industri memang ada di wilayah barat," kata Yasin, yang juga mengusulkan untuk membuat panitia persiapan pemindahan ini.

Sementara itu, hasil kuisoner yang disebar kepada peserta hasilnya juga mendukung wacana pemindahan ibu kota kabupaten itu. Hampir 98,9 persen peserta setuju kabupaten Probolinggo jika memiliki ibukota definitif.

"Dan Kraksaan yang dinilai paling layak untuk dijadikan ibukota," katanya. Itu sesuai dengan hasil kuisoner, sebanyak 96,1 persen peserta memilih Kraksaan sebagai ibukota, sisanya Paiton dan Tongas. (nyo/syt)

Jatuhkan Hati untuk Pakde

beritasurabayanet - Sekber KarSa : KH Romli Sahir, pengasuh pondok pesantren Ulil Albab, Kraksaan, Probolinggo menyerukan pada masyarakat Kraksaan dan sekitarnya agar menjatuhkan hatinya untuk memilih pasangan Pakde Karwo-Syaifullah Yusuf (Karsa) dalam Pilgub Jatim 23 Juli 2008 mendatang.
KH Romli Sahir yang pernah bermukim di Irak selama 8 tahun itu, memastikan akan memilih Pakde Karwo karena misi yang diembannya adalah ‘’APBD untuk Rakyat’’ sangat pas dengan upaya pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan rakyat.
“Saya jadi teringat saat berada di Irak dulu. Pada saat itu, Saddam Husain pernah menyatakan program minyak untuk makan. Kalau saya hubungkan dengan programnya Pakde, memang sangat pas, APBD untuk rakyat,” kata KH Romli Sahir saat bersilaturrahmi dengan Pakde Karwo yang juga didampingi oleh istri, Bude Nina Soekarwo beserta putranya Ferdian, di pondok pesantren Ulil Albab, Kamis (10/8).
KH Romli Sahir yang juga sekretaris Thoriqoh Nasabandiyah juga menyerukan agar seluruh santri dan masyarakat tidak ragu-ragu mencobos Pakde dalam Pilgub mendatang. “Pakde itu dikenal sabar dan memperhatikan wong cilik, serta sangat dekat dengan para ulama dan kyai,” ungkapnya.
Perhatikan Perempuan
Sementara itu, Nyai Hj. Soffiah Badri, Muqoddam Thoriqoh Attijaniyah yang juga istri KH Romli Sahir, pun berpandangan sama. Pakde selama ini dinilainya memperhatikan para perempuan. “Bahkan program Pakde Karwo salah satunya adalah kesetaraan jender, sehingga kami siap mendukung dan mengamankan Pakde Karwo dan Gus Ipul,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pakde Karwo bersama masyarakat Kraksaan melakukan jalan sehat bersama. Pakde oleh masyarakat yang berkumpul di lapangan Gending, Kraksaan, mendadak didaulat menyanyikan lagu ‘’Munajat Cinta’’, salah satu hit Dhani Ahmad.
Dalam kampanye di Probolinggo ini Pakde Karwo bertemu kader sekaligus mendengarkan ikrar saksi Karsa. Kepada para saksi, Pakde mengungkapkan bahwa Pilgub Jatim nanti harus benar-benar diamankan. Karena itu, para saksi harus benar-benar aktif saat berada di TPS nanti. “Para saksi harus rewel jika memang ada kejanggalan dalam perhitungan suara nanti,” paparnya. (Red.)

Pengembangan kecamatan

Kunci Utama Pembangunan Kabupaten
Baik kota besar seperti Surabaya, kota sedang seperti ibukota-ibukota kabupaten,
dan kecil seperti kota-kota kecamatan di Jawa Timur telah ditetapkan fungsi
kotanya. Hampir semua produk rencana tata ruang kota yang ada, telah mencantumkan
fungsi kotanya lebih dari satu. Banyaknya peran dan fungsi yang diemban oleh
kota kecil justru mengakibatkan sulitnya pengambil kebijakan untuk memfokuskan
arah kebijakan pada masing-masing kota kecamatan dalam satu wilayah kabupaten.
Karakter dan kekhasan sebuah kota menjadi tidak tampak karena banyaknya fungsi
yang diemban. Kota juga akan sulit diarahkan perkembanganya karena beberapa
fungsinya mempunyai kedudukan yang sama. Bagaimana sebuah kota yang secara
bersamaan difungsikan sebagai kota pendidikan dan pariwisata
dapat direncanakan dengan baik tanpa ada fungsi yang diutamakan dan fungsi
pendukungnya?
Jika yang diutamakan adalah fungsi sebagai kota pendidikan, sudah seharusnya
dicari bentuk kegiatan apa dan bagaimana dari pariwisata sebagai pendukung
dapat menunjang pendidikan? Hal ini akan memudahkan dalam pelaksanaannya karena
sudah jelas mana yang utama dan yang pendukung. Jika yang utama pendidikan,
maka ciri khas kota harus menunjukkan kegiatan pendidikan kegiatan basis (base
sector). Kegiatan pariwisatanya-pun seharusnya merupakan wisata yang mengarah
ke pendidikan.
Jika diamati, perkembangan kota-kota kecamatan di Jatim lebih banyak mengikuti
logika biologik dan mekanisme pasar. Ciri fisiknya menunjukkan keseragaman.
Bentuk kotanya mengikuti jalan utama (linear), seperti kota Kraksaan di Kabupaten
Probolinggo, Lawang di Kabupaten Malang, Genteng di Kabupaten Banyuwangi,
Pandaan di kabupaten Pasuruan, Tanggul di Kabupaten Jember, dan Kota Pagotan
di Kabupaten Madiun. Di jalan utama kota kecamatan tersebut pasti terdapat
pasar kecamatan dan toko-toko yang berjejer.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tiap kabupaten secara eksplisit telah
mengeluarkan arahan bagaimana kecamatan-kecamatan dikembangkan. Semuanya menjadikan
ibukota kabupaten sebagai kutub pertumbuhan (growth pole) yang secara hierarki
lebih tinggi dari kota-kota kecamatan yang ada. Cara pandang yang demikian
akan selalu melihat kecamatan merupakan wilayah yang perlu diserap sumberdaya
ekonominya ke kota kabupaten.
Ibukota kabupaten selalu menjadi tempat pusat pemerintahan lokal berada. Secara
politis, ibukota kabupaten dalam pelaksanaanya mendapat prioritas untuk dikembangkan
sarana dan prasarananya. Dengan demikian kota-kota kecamatan tidak tumbuh
seperti yang diharapkan. Ibukota kabupaten justru perkembang meninggalkan
kota-kota kecamatan.
Untuk mengatur tata ruang kota-kota kecamatan, Pemerintah Kabupaten mempunyai
produk Rencana Umum dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota (RU-RDTRK)
Kecamatan. Didalamnya diatur tentang seberapa banyak kebutuhan fasilitas dan
utilitas bagi penduduknya.
Sebagian besar proses pembuatan RU-RDTRK Kecamatan tidak melibatkan masyarakat.
Masyarakat hanya menerima hasil jadi pada saat produk tersebut disosialisasikan.
Sebenarnya, pelaksanaan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata
ruang kota kecamatan dapat berbentuk pemberian masukan dalam penentuan arah
pengembangan kota yang akan dicapai dan pengajuan keberatan terhadap rancangannya.
Pengembangan kecamatan lebih memungkinkan tidak hanya untuk mendayagunakan
sumberdaya manusia secara merata tetapi juga untuk menciptakan kesempatan
ekonomi bagi penduduknya. Kota-kota kecamatan yang berpenduduk sedikit, akan
lebih mudah untuk dikelola perkembangannya. Masalah-masalah seperti pengaturan
dan pemanfaatan ruang yang terbatas, pertumbuhan ekonomi, dan pendapatan daerah,
serta pelayanan publik lebih mudah dikelola dan diatasi oleh kota-kota kecamatan
daripada ibukota kabupaten. Disamping itu, masalah-masalah sosial perkotaan,
seperti tertib lalu-lintas, kriminalitas, dan kelompok-kelompok marginal jarang
muncul di kota-kota kecamatan.
Kalau ibukota kabupaten dipandang sebagai sebuah pusat kekuatan (strength),
maka kota-kota kecamatan yang berjumlah banyak merupakan peluang (opportunity)
sesuai dengan ke-khas-an potensi sumberdaya di masing-masing kota kecamatan.
Perubahan paradigma tentang perencanaan kota dan wilayah sudah waktunya dilakukan
oleh Pemkab mengingat peluang bagi pengembangan kota-kota kecamatan sangatlah
besar. Harus ada kemauan politis Pemkab untuk mendistribusikan kegiatan pembangunan
infrastruktur ke kecamatan-kecamatan. Tanpa kemauan politis, jangan harap
kita akan bisa seperti provinsi-provinsi di Cina yang ekonomi sedang menggeliat.
Pemerintahan provinsi disana melakukan penyebaran (spread) pembangunan infrastruktur
pada kota-kota kecil.
Peluang mengembangkan kecamatan didasari oleh kontribusi ekonomi kecamatan
pada produk domestik regional bruto (PDRB) kabupaten. Babat, Paciran dan Brondong
merupakan kecamatan-kecamatan yang besar sumbangnya bagi ekonomi regional
Kabupaten Lamongan. Keunggulan masing-masing kecamatan di Kabupaten Bondowoso
seperti Kecamatan Sempol dengan perkebunan dan agrowisata, dan Kecamatan Tapen
dengan produk kerajinan kuningan, menjadi dasar untuk lebih memperhatikan
kecamatan sebagai wilayah yang perlu dikembangkan.
Peluang investasi harus dibuka penuh di kecamatan-kecamatan dengan harapan
tidak terjadi urbanisasi berlebih ke ibukota kabupaten atau bahkan ke Surabaya
sebagai ibukota provinsi. Untuk itu, pembangunan sarana dan prasarana di kecamatan-kecamatan
perlu disiapkan. Tak kalah penting yang perlu disiapkan adalah mengenai bagaimana
mempermudah perijinan, adanya jaminan keamanan bagi investor dan kepastian
hukum.
Mengenai perijinan dan jaminan bagi investor, Pemkab-pemkab di Jatim dapat
mencontoh apa yang dilakukan oleh Pemkab Lamongan. Kemudahan dan kecepatan
memperoleh perijinan investasi dan jaminan keamanan membuat para investor
dibidang property berebutan untuk menanamkan modalnya di sana. Terobosan lain
yang menarik adalah kemampuan Pemkab Lamongan dalam menyediakan lahan-lahan
matang yang siap bangun.
Apa yang dilakukan Pemkab Lamongan merupakan terobosan yang baik dalam mengelola
kemajuan wilayahnya. Untuk keperluan itu semua, kecamatan-kecamatan terlebih
dahulu disiapkan segala aturan dan perangkatnya seperti mekanisme perijinan
dan rencana tata ruang-nya. Tidak hanya Kota Kecamatan saja yang memiliki
tata ruang tetapi seluruh wilayah administratif kecamatan perlu dibuatkan.
Rencana tata ruang harus disiapkan agar mampu menarik bagi investor, bukan
investor yang menentukan rencana tata ruang.
Pada sisi lain, ada beberapa kabupaten di Jatim yang belum menyiapkan rencana
tata ruang bagi kecamatan-kecamatan di daerahnya. Ketika ada investor yang
mau masuk, ternyata ijin lokasi belum bisa dikeluarkan karena lokasi tempat
kegiatan investor tersebut belum ada rencana detailnya.
Baru-baru ini, ketidaksiapan tersebut terjadi di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten
Bojonegoro. Investor bidang perminyakan belum mendapat ijin lokasi karena
lokasinya belum ada rencana detailnya. Hal tersebut membuat Pemkab terburu-buru
untuk membuat rencana detail tata ruang. Pada sisi lain, keterburuan tersebut
tentunya kurang baik karena sesuatu yang direncanakan dengan terburu-buru,
hasilnya tidak akan memuaskan dan cenderung merendahkan kualitas.
Pertumbuhan kota-kota kecamatan perlu direncanakan dengan membuat sebuah perencanaan
yang komprehensif. Apabila pertumbuhannya dibiarkan secara alamiah mengikuti
logika biologik ataupun menurut mekanisme pasar, tanpa mengacu pada perencanaan
yang disusun, justru akan banyak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Langkah utama yang perlu dalam mengembangkan kecamatan --selain infrastruktur--
adalah menyiapkan sumberdaya manusia agar kemampuannya dapat mengikuti perkembangan
yang akan terjadi. Budaya partisipatif masyarakat harus menjadi bagian yang
inheren dalam setiap pengambilan keputusan. Keputusan yang diambil harus tersosialisasi
kembali secara merata dan dilakukan secara terus menerus.
Kecamatan-kecamatan yang akan dikembangkan perlu disiapkan dan direncanakan
secara mendalam. Prediksi-prediksi yang dilakukan harus mampu menjawab kecenderungan
perkembangan nantinya. Dampak negatif yang merusak daya dukung lingkungan
perlu diminimalisir. Eksploitasi sumberdaya alam di tiap kecamatan diharapkan
tetap memperhatikan kemampuan daya pulih alam untuk memperbaiki dirinya
Jadi, pengembangan kecamatan-kecamatan perlu direncanakan dengan paradigmabaru, yaitu perencanaan bersama masyarakat (PBM) agar perkembangannya sesuaidengan harapan penduduknya. Dengan PBM, kebutuhan-kebutuhan masyarakat (communityeds) yang riil dapat diketahui. Proses pembangunan kecamatan dengan melibatkanmasyarakat memang akan mengalami waktu yang lama, tetapi hasilnya justru dapatdirasakan penduduknya karena penduduklah yang tahu akan kebutuhannya.

SEJARAH SINGKAT PENGADILAN AGAMA KRAKSAAN

1. Dasar Hukum berdirinya Pengadilan Agama Kraksaan:

Kota Kraksaan yang sa’at ini menjadi kota Kecamatan, pada awalnya adalah Ibu Kota Kabupaten Kraksaan yang dipimpin oleh seorang Bupati terahir bernama Ky. Ronggo, dengan struktur pemerintahan Eksekutif, Yudikatif dan Legeslatif, wilayah kekuasaan / Yuridiksi meliputi 14 Kecamatan yang kemudian dilebur menjadi satu Kabupaten Probolinggo. Setelah kemerdakaan Republik Indonesia, maka pada tahun 1945, disponsori oleh tokoh Ulama’ Pengadilan Agama di Kraksaan dibangun tegakkan kembali dengan berlandaskan stablat 152 tahun 1882 dengan yuridiksi meliputi bekas wilayah hukum Kabupaten Kraksaan yang terdiri 14 Kecamatan:

  1. Kecamatan Dringu;
  2. Kecamatan Gending;
  3. Kecamatan Banyuanyar;
  4. Kecamatan Maron;
  5. Kecamatan Gading;
  6. Kecamatan Krucil;
  7. Kecamatan Tiris;
  8. Kecamatan Pakuniran;
  9. Kecamatan Besuk;
  10. Kecamatan Kotaanyar;
  11. Kecamatan Paiton;
  12. Kecamatan Kraksaan;
  13. Kecamatan Pajarakan;
  14. Kecamatan Krejengan.
Keberadaan Pengadilan Agama Kraksaan yang semula berdasarkan hasil kesepakatan tokoh Ulama’ dengan bersendikan pada stablat 152 tahun 1882, kemudian diperkokoh keberadaannya dengan terbitnya:
  1. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor: 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974;
  3. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  4. Kompilasi Hukum Islam
  5. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989.

2. Yuridiksi Pengadilan Agama Kraksaan

Dalam menjalankan fungsinya sebagai badan peradilan, Pengadilan Agama Kraksaan semula mengikuti yuridiksi Kabupaten Kraksaan a quo Kabupaten Probolinggo hasil peleburan meliputi 14 Kecamatan yakni :
  1. Kecamatan Dringu;
  2. Kecamatan Gending;
  3. Kecamatan Banyuanyar;
  4. Kecamatan Maron;
  5. Kecamatan Gading;
  6. Kecamatan Krucil;
  7. Kecamatan Tiris;
  8. Kecamatan Pakuniran;
  9. Kecamatan Besuk;
  10. Kecamatan Kotaanyar;
  11. Kecamatan Paiton;
  12. Kecamatan Kraksaan;
  13. Kecamatan Pajarakan;
  14. Kecamatan Krejengan.
Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: tentang pemekaran wilayah Kabupaten Probolinggo jo Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/004/SK/II/1991 tentang Organisasi dan Teta Kerja Kepaniteraan Pengadilan Agama, yudridiksi Pengadilan Agama Kraksaan berubah menjadi 24 kecamatan terdiri dari:
  1. Kecamatan Dringu, meliputi 14 Desa;
  2. Kecamatan Gending, meliputi 13 Desa;
  3. Kecamatan Banyuanyar, meliputi 14 Desa;
  4. Kecamatan Maron, meliputi 18 Desa;
  5. Kecamatan Gading, meliputi 19 Desa;
  6. Kecamatan Krucil, meliputi 14 Desa;
  7. Kecamatan Tiris, meliputi 16 Desa;
  8. Kecamatan Pakuniran, meliputi 17 Desa;
  9. Kecamatan Besuk, meliputi 14 Desa;
  10. Kecamatan Kotaanyar, meliputi 13 Desa;
  11. Kecamatan Paiton, meliputi 20 Desa;
  12. Kecamatan Kraksaan, meliputi 18 Desa;
  13. Kecamatan Pajarakan, meliputi 12 Desa;
  14. Kecamatan Krejengan, meliputi 17 Desa;
  15. Kecamatan Tegalsiwalan, meliputi 12 Desa;
  16. Kecamatan Leces, meliputi 10 Desa;
  17. Kecamatan Bantaran, meliputi 10 Desa;
  18. Kecamatan Kuripan, meliputi 7 Desa;
  19. Kecamatan Sumber, meliputi 9 Desa;
  20. Kecamatan Wonomerto, meliputi 11 Desa;
  21. Kecamatan Sukapura, meliputi 12 Desa;
  22. Kecamatan Sumberasih, meliputi 13 Desa;
  23. Kecamatan Tongas, meliputi 14 Desa;
  24. Kecamatan Lumbang, meliputi 10 Desa;

3. Kepemimpinan Pengadilan Agama Kraksaan:

Dalam perjalannya Pengadilan Agama Kraksaan yang semula dipimpin oleh Ky. Ahmad Zabidi sebagai Ketua, sesuai hasil kesepakatan dalam pembentukan kembali Pengadilan Agama Kraksaan, selanjutnya rotasi kepemimpinan Pengadilan Agama Kraksaan berlangsung sebagai berikut :

NoNAMA KETUAPERIODE KEPEMIMPINAN
1Ky. Ahmad Zabidi 1945 – 1946
2Ky. Nawawi1946 – 1950
3Ky. Syarqowi 1950 – 1965
4Ust. Umar Al Hamid1965 – 1978
5Drs. Munawir1978 – 1995
6Drs. H. Marsa’id, SH1995 - 2000
7Drs. H. Muhtadin, SH 2000 – 2003
8 Drs. H. Mafrudin Maliki, SH2003 – 2006
9Drs. Muzni Ilyas, SH2006 sampai sekarang
Rotasi kepemimpinan Pengadilan Agama Kraksaan, baru diatur secara structural fungsional sejak periode ketiga, pada masa kepemimpinan Ky. Syarqowi;

Image

4. Pelaksanaan Tugas :

Dalam melaksanakan fungsi pelayanan dalam tehnis Yustisial, Volume kerja Pengadilan Agama Kraksaan diprediksi secara rata-rata tiap bulan sebanyak 125 pekara atau 1.300 setiap tahunnya; Disamping pelayanan yustisial contensius, Yustisial bellen juga mengajukan perkara perkara voluntair;Berikut dalam perkembangan terahir dapat disajikan data penerimaan perkara menurut jenisnya sebagai berikut :


No
TAHUNPERKARA CONTENSIUSPERKARA VOLUNTAIR
1234
120071400 Perkara1004 Perkara
2008608 Perkara ( sampai dengan tgl. 5 Mei 2008 )27 Perkara ( sampai dengan tgl. 5 Mei 2008 )

5. Kedudukan Pengadilan Agama Kraksaan :

Pada awal berdirinya, Pengadilan Agama Kraksaan berdomisili dirumah Ky. Ahmad Zabidi dan kemudian dalam perkembangan berikutnya, Pengadilan Agama Kraksaan berpindah-pindah tempat dan terahir sekarang Pengadilan Agama Kraksaan berkedudukan di Jl. Mayjend. Sutoyo No. 69, Kraksaan, Kode Pos 67282 Telephon 0335-841213 fax 0335-843400 e-Mail pakraksaan@pta-surabaya.go.idAlamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya .

Image
Gedung kantor Pengadilan Agama ini dibangun pada tahun Anggaran 2007
Pemutakhiran Terakhir ( Minggu, 15 Juni 2008 )