Minggu, 20 Juli 2008

SEJARAH SINGKAT PENGADILAN AGAMA KRAKSAAN

1. Dasar Hukum berdirinya Pengadilan Agama Kraksaan:

Kota Kraksaan yang sa’at ini menjadi kota Kecamatan, pada awalnya adalah Ibu Kota Kabupaten Kraksaan yang dipimpin oleh seorang Bupati terahir bernama Ky. Ronggo, dengan struktur pemerintahan Eksekutif, Yudikatif dan Legeslatif, wilayah kekuasaan / Yuridiksi meliputi 14 Kecamatan yang kemudian dilebur menjadi satu Kabupaten Probolinggo. Setelah kemerdakaan Republik Indonesia, maka pada tahun 1945, disponsori oleh tokoh Ulama’ Pengadilan Agama di Kraksaan dibangun tegakkan kembali dengan berlandaskan stablat 152 tahun 1882 dengan yuridiksi meliputi bekas wilayah hukum Kabupaten Kraksaan yang terdiri 14 Kecamatan:

  1. Kecamatan Dringu;
  2. Kecamatan Gending;
  3. Kecamatan Banyuanyar;
  4. Kecamatan Maron;
  5. Kecamatan Gading;
  6. Kecamatan Krucil;
  7. Kecamatan Tiris;
  8. Kecamatan Pakuniran;
  9. Kecamatan Besuk;
  10. Kecamatan Kotaanyar;
  11. Kecamatan Paiton;
  12. Kecamatan Kraksaan;
  13. Kecamatan Pajarakan;
  14. Kecamatan Krejengan.
Keberadaan Pengadilan Agama Kraksaan yang semula berdasarkan hasil kesepakatan tokoh Ulama’ dengan bersendikan pada stablat 152 tahun 1882, kemudian diperkokoh keberadaannya dengan terbitnya:
  1. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor: 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974;
  3. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  4. Kompilasi Hukum Islam
  5. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989.

2. Yuridiksi Pengadilan Agama Kraksaan

Dalam menjalankan fungsinya sebagai badan peradilan, Pengadilan Agama Kraksaan semula mengikuti yuridiksi Kabupaten Kraksaan a quo Kabupaten Probolinggo hasil peleburan meliputi 14 Kecamatan yakni :
  1. Kecamatan Dringu;
  2. Kecamatan Gending;
  3. Kecamatan Banyuanyar;
  4. Kecamatan Maron;
  5. Kecamatan Gading;
  6. Kecamatan Krucil;
  7. Kecamatan Tiris;
  8. Kecamatan Pakuniran;
  9. Kecamatan Besuk;
  10. Kecamatan Kotaanyar;
  11. Kecamatan Paiton;
  12. Kecamatan Kraksaan;
  13. Kecamatan Pajarakan;
  14. Kecamatan Krejengan.
Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: tentang pemekaran wilayah Kabupaten Probolinggo jo Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/004/SK/II/1991 tentang Organisasi dan Teta Kerja Kepaniteraan Pengadilan Agama, yudridiksi Pengadilan Agama Kraksaan berubah menjadi 24 kecamatan terdiri dari:
  1. Kecamatan Dringu, meliputi 14 Desa;
  2. Kecamatan Gending, meliputi 13 Desa;
  3. Kecamatan Banyuanyar, meliputi 14 Desa;
  4. Kecamatan Maron, meliputi 18 Desa;
  5. Kecamatan Gading, meliputi 19 Desa;
  6. Kecamatan Krucil, meliputi 14 Desa;
  7. Kecamatan Tiris, meliputi 16 Desa;
  8. Kecamatan Pakuniran, meliputi 17 Desa;
  9. Kecamatan Besuk, meliputi 14 Desa;
  10. Kecamatan Kotaanyar, meliputi 13 Desa;
  11. Kecamatan Paiton, meliputi 20 Desa;
  12. Kecamatan Kraksaan, meliputi 18 Desa;
  13. Kecamatan Pajarakan, meliputi 12 Desa;
  14. Kecamatan Krejengan, meliputi 17 Desa;
  15. Kecamatan Tegalsiwalan, meliputi 12 Desa;
  16. Kecamatan Leces, meliputi 10 Desa;
  17. Kecamatan Bantaran, meliputi 10 Desa;
  18. Kecamatan Kuripan, meliputi 7 Desa;
  19. Kecamatan Sumber, meliputi 9 Desa;
  20. Kecamatan Wonomerto, meliputi 11 Desa;
  21. Kecamatan Sukapura, meliputi 12 Desa;
  22. Kecamatan Sumberasih, meliputi 13 Desa;
  23. Kecamatan Tongas, meliputi 14 Desa;
  24. Kecamatan Lumbang, meliputi 10 Desa;

3. Kepemimpinan Pengadilan Agama Kraksaan:

Dalam perjalannya Pengadilan Agama Kraksaan yang semula dipimpin oleh Ky. Ahmad Zabidi sebagai Ketua, sesuai hasil kesepakatan dalam pembentukan kembali Pengadilan Agama Kraksaan, selanjutnya rotasi kepemimpinan Pengadilan Agama Kraksaan berlangsung sebagai berikut :

NoNAMA KETUAPERIODE KEPEMIMPINAN
1Ky. Ahmad Zabidi 1945 – 1946
2Ky. Nawawi1946 – 1950
3Ky. Syarqowi 1950 – 1965
4Ust. Umar Al Hamid1965 – 1978
5Drs. Munawir1978 – 1995
6Drs. H. Marsa’id, SH1995 - 2000
7Drs. H. Muhtadin, SH 2000 – 2003
8 Drs. H. Mafrudin Maliki, SH2003 – 2006
9Drs. Muzni Ilyas, SH2006 sampai sekarang
Rotasi kepemimpinan Pengadilan Agama Kraksaan, baru diatur secara structural fungsional sejak periode ketiga, pada masa kepemimpinan Ky. Syarqowi;

Image

4. Pelaksanaan Tugas :

Dalam melaksanakan fungsi pelayanan dalam tehnis Yustisial, Volume kerja Pengadilan Agama Kraksaan diprediksi secara rata-rata tiap bulan sebanyak 125 pekara atau 1.300 setiap tahunnya; Disamping pelayanan yustisial contensius, Yustisial bellen juga mengajukan perkara perkara voluntair;Berikut dalam perkembangan terahir dapat disajikan data penerimaan perkara menurut jenisnya sebagai berikut :


No
TAHUNPERKARA CONTENSIUSPERKARA VOLUNTAIR
1234
120071400 Perkara1004 Perkara
2008608 Perkara ( sampai dengan tgl. 5 Mei 2008 )27 Perkara ( sampai dengan tgl. 5 Mei 2008 )

5. Kedudukan Pengadilan Agama Kraksaan :

Pada awal berdirinya, Pengadilan Agama Kraksaan berdomisili dirumah Ky. Ahmad Zabidi dan kemudian dalam perkembangan berikutnya, Pengadilan Agama Kraksaan berpindah-pindah tempat dan terahir sekarang Pengadilan Agama Kraksaan berkedudukan di Jl. Mayjend. Sutoyo No. 69, Kraksaan, Kode Pos 67282 Telephon 0335-841213 fax 0335-843400 e-Mail pakraksaan@pta-surabaya.go.idAlamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya .

Image
Gedung kantor Pengadilan Agama ini dibangun pada tahun Anggaran 2007
Pemutakhiran Terakhir ( Minggu, 15 Juni 2008 )

Tidak ada komentar: